BUNTOK, Borneodaily.co.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pasalnya masa jabatan Pj Bupati Barsel Dr H.Deddy Winarwan,M.Si yang akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2024 mendatang, akan diperpanjang masa tugasnya di Kabupaten berjuluk “Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut”.
Informasi diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Barsel tersebut didapatkan awak media dari salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut salah satu pejabat yang meminta untuk namanya tidak dipublikasikan tersebut, kinerja apik Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan saat memimpin Barsel selama satu tahun terakhir, menjadi pertimbangan Kemendagri dalam memberikan perpanjangan masa tugas.
“SK Penetapan Pj Bupati Barito Selatan atas nama Deddy Winarwan telah disampaikan oleh Kemendagri kepada Pemprov Kalteng,” ungkapnya.
Ia menerangkan, nantinya Gubernur Kalteng tinggal melaksanakan pengukuhan dan penyampaian SK Penetapan perpanjangan Pj Bupati Barsel yang merupakan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut.
Hal tersebut senada dengan hasil penelusuran awak media di wilayah tersebut, yang menyatakan bahwa selama menjabat Deddy Winarwan telah menunjukkan kinerja yang baik dengan berbagai pencapaian.
Dirinya aktif dalam berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program pengentasan pengangguran, kemiskinan dan peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan.
Selanjutnya dengan perpanjangan masa tugas Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan, maka Ia mempunyai tugas antara lain meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, dan menjaga kondusifitas di tahun politik, serta menjaga netralitas ASN.
Dalam menyiapkan Pilkada Serentak 2024 dengan baik, maka salah satu upayanya adalah dengan berkoordinasi secara intens kepada seluruh stakeholders dan pemangku kebijakan, bahkan melakukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah dengan TNI, Polri, dan para penyelenggara pemilu.
Serta tugas Pj Kepala Daerah adalah menyiapkan anggaran dan anggaran tersebut dikoordinasikan dengan TNI, Polri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).(rul)