BUNTOK, borneodaily.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Barsel dapat melaksanakan seleksi terbuka jabatan dan mutasi pejabat struktural dengan izin tertulis Mendagri.
“Hal ini berdasarkan surat edaran Kemendagri 29 Maret 2004 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang ditujukan kepada gubernur, Pj gubernur, bupati walikota dan Pj bupati Pj walikota, disitu diamanatkan di poin ketiga mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah maupun Pj kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Pj Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Dr H. Deddy Winarwan, M.Si kepada awak media.
Ia menerangkan, hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 132 A ayat 1 huruf A dan ayat 2 PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan dan pengesahan pengangkatan yang menegaskan pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan. kecuali jadi ada kecualinya yaitu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Jadi jelas bahwa Pj kepala daerah sambungnya, dilarang melakukan mutasi jabatan sejak 22 Maret 2024, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Jadi termasuk seleksi terbuka eseleon II kemudian mutasi jabatan eselon II, III, IV dapat dilakukan Pj bupati, kalau dapat persetujuan oleh Mendagri, itu amanat dari surat edaran Kemendagri tanggal 29 Maret 2024 pada angka ketiga, sejalan dengan substansi PP 49 tahun 2008 pasal 132 ayat 1 huruf A dan ayat 2,” bebernya.
Ini juga jelas Deddy, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) Manajemen ASN pada pasal 25 ayat 2, telah mengamanatkan bahwa Pj Kepala Daerah dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN.
“Jadi batasan kewenangan Pj Bupati dalam melaksanakan mutasi jabatan struktural eselon II, III, dan IV adalah apabila mendapat persetujuan tertulis oleh Mendagri sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2008 dan mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala BKN sesuai amanat Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” bebernya.
Dirinya juga menegaskan, tetap tunduk kepada aturan berlaku dan taat kepada substansi dan pengaturan regulasi.
“Kami tegaskan setiap melaksanakan mutasi jabatan kami tegak lurus pada aturan. mulai dari surat rekomendasi dari gubernur, persetujuan tertulis Mendagri dan pertimbangan teknis kepala BKN. Bahkan untuk seleksi terbuka eselon II membutuhkan rekomendasi dari komisi ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk seleksi terbuka eselon II beberapa waktu lalu di lingkup Pemkab Barsel, pihaknya sudah mendapatkan surat persetujuan Mendagri untuk melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100. 2.2.6/0293/OTDA perihal persetujuan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Barsel.
“Jadi seleksi aturan terbuka wajib mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri dan rekomendasi tertulis Komisi ASN. Kita sudah mendapatkan surat rekomendasi Komisi ASN tersebut tanggal 7 Februari 2024 no. B/514/JP.00.00/02/2024, tentang rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama (Eselon 2) di lingkungan Pemkab Barsel. Sehingga dengan rekomendasi komisi ASN tentang seleksi terbuka dan persetujuan Mendagri, maka kita melakukan seleksi terbuka, dan seleksi terbuka diketuai langsung Inspektur khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. Teguh Narutomo,” ungkapnya.
Begitu pula untuk pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon IV, di jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, sudah berdasarkan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Izin tertulis dari Kemendagri itu melalui surat Nomor 100.2.2.6/3394/OTDA Tanggal 10 Mei 2024, Tentang Persetujuan Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Selain itu Pemkab Barsel juga sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2166/R-AK.02.02/SD/K/2024 Tanggal 22 April 2024 Tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan, Promosi, Mutasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional serta Pemberhentian Sementara PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Deddy menjelaskan bahwa seluruh proses dan tahapan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, telah memenuhi kaidah peraturan di Undang Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, pungkas Deddy. (rul)