PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Diketahui Kota Palangka Raya merupakan salah satu dari 43 kota di luar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM mikro. Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 Tentang penguatan PPKM mikro dan upaya pengendalian Covid-19.
“Iya, Palangka Raya masuk sebagai daerah zona resiko tinggi level 4, yang berarti wajib menerapkan Inmendagri ini,”ungkap Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (6/7/2021).
Seiring hal tersebut sambung Fairid, maka pihaknya segera menindaklanjuti inmendagri tersebut. Terutama memastikan persentase besaran okupansi ranjang perawatan atau Bed Occupancy Ratio (BOR) khusus untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Palangka Raya yang kini berada di angka 83 persen.
“BOR yang ada saat ini sebanyak 170 ranjang perawatan yang berada di RSUD Kota Palangka Raya dan Rumah Sakit Perluasan (RSP) Hotel Batu Suli,”sebutnya.
Maka dari itu sambung Fairid, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama stakeholder lainnya harus melakukan antisipasi dan pengendalian agar tak terjadi lonjakan signifikan kasus Covid-19 yang ada.
Dalam waktu dekat ungkap Fairid, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi untuk menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya yang isinya akan berbanding lurus dengan isi dalam Inmendagri. Termasuk pengaturan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat, jam operasional usaha, hingga kegiatan pemerintahan.
“Isi SE wali kota nanti tidak kurang dan tidak lebih seperti Inmendagri. Pembatasannya akan berlaku hingga kita bisa kendalikan kasus dan menurunkan status zona,”tegasnya. (IM/red)