SAMPIT, Borneodaily.co.id – Peredaran Narkoba saat ini sungguh sangat meresahkan seolah tiada hentinya merusak sendi kehidupan, selama ada permintaan pasti barang haram tersebut tersedia.
Seorang laki-laki berinisial Nhd Alias Radi (28), warga Kecamatan MB/Ketapang diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng. Hal ini lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta diduga juga sebagai pengedar, terjadi jalan Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,83 gram, Uang tunai Rp.215.000, Bong alat Hisap dan Handphone.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan, perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba yang ada di sana. Salah satunya termasuk ada menyebutkan nama dan tempat tinggal pelaku yang selama ini diduga berprofesi sebagai Pengedar barang terlarang.
Berbekal informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan.
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat keluar dari jendela rumahnya serta sempat terlihat membuang barang bukti. Namun berkat kesigapan Petugas akhirnya pelaku dapat diamankan.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Sim card 081549427003, 7 lembar plastic klip kecil transparan, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, dan 1 buah pipet kaca yang berada dilantai kamar rumah dan juga ditemukan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap yang terlapor buang keluar kamar serta uang hasil penjualan sabu berjumlah Rp 215.000,- dari kantong saku Pelaku.
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik Pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku bernama Nhd alias RADI diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milair dan paling banyak Rp10 miliar. (TN)