Kuala Kapuas, Borneodaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap tersangka tindak pidana Narkotika melakukan kejahatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, Senin (23/11/2020) pukul 13.00 WIB.
“Pelaku sebut saja PS (33) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Kayu Bulan Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K. M.Si. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M, Selasa (24/11/2020) pagi.
Saat itu, petugas menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 30,21 gram (plastik+kristal), uang dan beberapa barang lainnya sebagai barang bukti.
Iptu Subandi menambahkan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (TN)