PANGKALAN BUN, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, Senin (31/05/2021) Siang.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba terhadap seorang wanita yang berinisial NG (62 th) warga Desa Sungai Pakit RT. 10 RW. 03 Kab. Kobar.
Ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di warung milik terlapor di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar.
“Dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada didalam rumah (TKP) tersebut kemudian target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar dan saat terlapor diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra) dan setelah di buka terdapat 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,80 gram kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Putih No.GSM 082152029863. barang -barang tersebut diakui milik terlapir selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” jelas Nasir.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TN)