Palangka Raya, borneodaily.co.id-Pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 terus dilakukan oleh Polresta palangka Raya, Polda Kalteng bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kota Palangka Raya.
Salah satunya dengan melakukan Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (25/1) di mana kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB.
Di lokasi tersebut, puluhan petugas yang merupakan gabungan dari berbagai instansi pemerintahan Kota Palangka Raya melakukan razia masker kepada masyarakat yang melintas maupun berada di sana.
Ipda Narmanto, selaku Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya dalam satgas tersebut mengatakan, ada sebanyak 30 orang pelanggar terjaring pada operasi ini, yang dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi.
Rincian sanksi tersebut yakni, 13 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di kawasan berlansungnya kegiatan dan 17 orang pelanggar dikenakan denda administrasi, sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. ***