JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Sebanyak tiga kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah termasuk 43 daerah di seluruh Indonesia yang dilakukan pengetatan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.
Adapun ketiga Kota/kabupaten tersebut adalah, Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Sebanyak 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/2021).
Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.
1 Aceh : Kota Banda Aceh
2 Bengkulu : Kota Bengkulu
3 Jambi : Kota Jambi
4 Kalimantan Barat : Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat : Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah : Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah : Lamandau
8 Kalimantan Tengah : Sukamara
9 Kalimantan Timur : Berau
10 Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur : Kota Bontang
12 Kalimantan Utara : Bulungan
13 Kep. Riau : Bintan
14 Kep. Riau : Kota Batam
15 Kep. Riau : Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau : Natuna
17 Lampung Kota : Bandar Lampung
18 Lampung : Kota Metro
19 Maluku : Kepulauan Aru
20 Maluku : Kota Ambon
21 NTT : Kota Mataram
22 NTT : Lembata
23 NTT : Nagekeo
24 Papua : Boven Digoel
25 Papua : Kota Jayapura
26 Papua Barat : Fak Fak
27 Papua Barat : Kota Sorong
28 Papua Barat : Manokwari
29 Papua Barat :Teluk Bintuni
30 Papua Barat : Teluk Wondama
31 Riau : Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah ; Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara ; Kota Kendari
34 Sulawesi Utara ; Kota Manado
35 Sulawesi Utara ; Kota Tomohon
36 Sumatera Barat ; Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat ; Kota Padang
38 Sumatera Barat ; Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat ; Kota Solok
40 Sumatera Selatan ; Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan ; Kota Palembang
42 Sumatera Utara ; Kota Medan
43 Sumatera Utara ; Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah :
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (red)