PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya, menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pada 17-31 Januari 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Pembatasankegiatanmasyarakatini juga tertuang di dalam surat edaran walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protocol kesehatan,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, baru-baru ini.
Masa berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 itu pun dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya.
Isi surat edaran itu diantaranya membatasi tempat/ kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan “Work From Home” (WFH) sebesar 75 persen dan “Work from Office” (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protocol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
Pengaturan persentase WFH dan WFO dapat dikecualikan untuk perkantoran di sector pelayanan publik dan/atau perkantoran yang telah mendapat asistensi dari Satuan Tugas.
Sewaktu-waktu petugas juga akan memberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat tes acak berupa tes cepat antigen atau tes cepat antibody.
Kemudian untuk restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan di tempat.
Bagi pasar yang dikelola pemerintah kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.
Kemudian untuk kios atau warung penjualan sembako dan buah-buahan serta yang menjual kebutuhan sehari-hari tidak ada pembatasan jam operasional.
Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup dan pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.
“Pembatasan ini kami lakukan agar upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan roda perekonomian masyarakat berjalan beriringan,” jelasFairid.
Untuk itu masyarakat di “Kota Cantik” diminta menaati setiap ketentuan yang ada dan selalu menerapkan protocol kesehatan COVID-19.
Jika terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan itu maka akan dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembubaran kegiatan, sanksi kegiatan sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin usaha. (Mat)

























Users Today : 296
Users Yesterday : 1419
This Month : 18865
This Year : 150417
Total Users : 1032428
Views Today : 636