• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Jumat, April 17, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Metro Palangka Raya

Palangka Raya Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

14 Januari 2021
in Metro Palangka Raya, PEMKO PALANGKARAYA
0
Palangka Raya Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya, menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pada 17-31 Januari 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Pembatasankegiatanmasyarakatini juga tertuang di dalam surat edaran walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protocol kesehatan,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, baru-baru ini.
Masa berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 itu pun dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya.
Isi surat edaran itu diantaranya membatasi tempat/ kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan “Work From Home” (WFH) sebesar 75 persen dan “Work from Office” (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protocol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
Pengaturan persentase WFH dan WFO dapat dikecualikan untuk perkantoran di sector pelayanan publik dan/atau perkantoran yang telah mendapat asistensi dari Satuan Tugas.
Sewaktu-waktu petugas juga akan memberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat tes acak berupa tes cepat antigen atau tes cepat antibody.
Kemudian untuk restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan di tempat.
Bagi pasar yang dikelola pemerintah kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.
Kemudian untuk kios atau warung penjualan sembako dan buah-buahan serta yang menjual kebutuhan sehari-hari tidak ada pembatasan jam operasional.
Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup dan pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.
“Pembatasan ini kami lakukan agar upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan roda perekonomian masyarakat berjalan beriringan,” jelasFairid.
Untuk itu masyarakat di “Kota Cantik” diminta menaati setiap ketentuan yang ada dan selalu menerapkan protocol kesehatan COVID-19.
Jika terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan itu maka akan dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembubaran kegiatan, sanksi kegiatan sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin usaha. (Mat)

 

BeritaTerkait

Kanwil Kemenag Kalteng Ganjar Satker Berprestasi dengan Penghargaan

Sorotan Dana Pokir, Praktisi Hukum Minta APH Telusuri Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Satgas PKH Turun ke Murung Raya, Segel Lahan Tambang PT AKT

Gelang Emas 24,9 Gram Milik IRT Hilang Dijambret di Jalan Yos Sudarso

Related Posts

Kanwil Kemenag Kalteng Ganjar Satker Berprestasi dengan Penghargaan
Kalteng

Kanwil Kemenag Kalteng Ganjar Satker Berprestasi dengan Penghargaan

13 April 2026
Sorotan Dana Pokir, Praktisi Hukum Minta APH Telusuri Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Hukum & Peristiwa

Sorotan Dana Pokir, Praktisi Hukum Minta APH Telusuri Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

8 April 2026
Satgas PKH Turun ke Murung Raya, Segel Lahan Tambang PT AKT
Kalteng

Satgas PKH Turun ke Murung Raya, Segel Lahan Tambang PT AKT

7 April 2026
Gelang Emas 24,9 Gram Milik IRT Hilang Dijambret di Jalan Yos Sudarso
Hukum & Peristiwa

Gelang Emas 24,9 Gram Milik IRT Hilang Dijambret di Jalan Yos Sudarso

1 April 2026
Next Post
Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal di Gunung Mas

Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal di Gunung Mas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Digitalisasi Daerah Jadi Sorotan dalam HLM TP2DD di Palangka Raya

Digitalisasi Daerah Jadi Sorotan dalam HLM TP2DD di Palangka Raya

15 April 2026
Pj Sekda Ingatkan ASN Jangan Lupakan Pelayanan kepada Masyarakat

Pj Sekda Ingatkan ASN Jangan Lupakan Pelayanan kepada Masyarakat

15 April 2026
Forkopimda Kalteng-Kalsel Bertemu, Perkuat Kebersamaan dan Pembangunan

Forkopimda Kalteng-Kalsel Bertemu, Perkuat Kebersamaan dan Pembangunan

14 April 2026
DPRD Kalteng Terima Aspirasi Penambang

DPRD Kalteng Terima Aspirasi Penambang

14 April 2026

Berita Terbaru

Digitalisasi Daerah Jadi Sorotan dalam HLM TP2DD di Palangka Raya

Digitalisasi Daerah Jadi Sorotan dalam HLM TP2DD di Palangka Raya

15 April 2026
Pj Sekda Ingatkan ASN Jangan Lupakan Pelayanan kepada Masyarakat

Pj Sekda Ingatkan ASN Jangan Lupakan Pelayanan kepada Masyarakat

15 April 2026
Forkopimda Kalteng-Kalsel Bertemu, Perkuat Kebersamaan dan Pembangunan

Forkopimda Kalteng-Kalsel Bertemu, Perkuat Kebersamaan dan Pembangunan

14 April 2026
DPRD Kalteng Terima Aspirasi Penambang

DPRD Kalteng Terima Aspirasi Penambang

14 April 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (8)
  • Buntok (150)
  • DPRD BARUT (275)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (217)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (86)
  • Headline (1,856)
  • Hukum & Peristiwa (3,477)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (111)
  • Kalteng (4,272)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (17)
  • KESEHATAN (51)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,939)
  • Lain-lain (6)
  • Legislatif (47)
  • Metro Palangka Raya (931)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (11)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (337)
  • OPINI (21)
  • Pangkalan Bun (9)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (549)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (224)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (469)
  • PEMPROV KALTENG (3,260)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (66)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (93)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (4)
  • Uncategorized (191)
1032428
Users Today : 296
Users Yesterday : 1419
This Month : 18865
This Year : 150417
Total Users : 1032428
Views Today : 636
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily