PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bagi pendatang yang akan memasuki wilayah Kalteng sampai saat ini masih wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Diawal-awal ketika kasus Covid-19 ditandai munculnya cluster baru delta, untuk dua kasus yang ditemukan, virus tersebut cepat menyebar ke seluruh masyarakat di Kalteng. Langkah-langkah bijak dan cepat serta tepat yang dilaksanakan Pemprov. Kalteng, kita memberlakukan wajib swab PCR untuk bisa masuk melalui jalur udara. Sehingga kata kuncinya adalah memutus penyebaran virus corona ini dengan cara memberikan semacam penegasan, bahwa wilayah-wilayah seperti jalur perhubungan di Bandara memberlakukan swab PCR,” kata Wagub H. Edy Pratowo saat menjadi narasumber dalam Dialog Indonesia Bicara yang bertema “Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19”, disiarkan oleh TVRI Nasional, Senin (13/9/2021) malam.
Lebih lanjut, H. Edy Pratowo menjelaskan, untuk perjalanan darat antar wilayah di Provinsi Kalteng tetap memberlakukan negatif hasil swaab antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam. Namun setelah keadaan mulai normal, pemerintah tentu akan mengevaluasi aturan perjalanan ini.
“Kondisi ini bagi masyarakat yang keluar masuk tetap menerapkan negatif PCR bagi perjalanan penerbangan dan negatif antigen bagi perjalanan darat serta tetap penerapan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diisyaratkan,” jelas Wagub.
Wagub juga mengatakan bahwa saat ini Kalteng sedang mengalami musibah banjir. Dari 14 Kabupaten/Kota, ada 11 Kabupaten dan 1 Kota yang terdampak banjir. Dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pasca banjir, Pemprov bekerjasama dengan stakeholder terkait termasuk Dinas Kesehatan, BPBD dan TNI/Polri melakukan monitoring dan menempatkan tim-tim medis yang ada dilokasi-lokasi banjir sehingga bisa memonitor perkembangan warga Kalteng agar tidak menjadi cluster baru.
Sebagai informasi, kebijakan Penanganan Covid-19 yang diterapkan di Kalteng meliputi penetapan Status Tanggap Darurat, penerapan PSBB di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas, penerapan Wajib Negatif PCR masuk wilayah administrasi Prov. Kalteng, penerapan PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng dan penerapan PPKM Level 4 di Wilayah Prov. Kalteng.
Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya diantaranya Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Juru bicara vaksin Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. Wagub didampingi Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul dan Plt. Kalaksa BPB-PK Prov. Kalteng Erlin Hardi. (hs/red)























Users Today : 616
Users Yesterday : 1208
This Month : 22012
This Year : 22012
Total Users : 904023
Views Today : 1474