SAMPIT, BorneoDaily.co.id — Pelaku pembunuhan Nur Asyiqin (68), pemilik losmen yang ditemukan tewas dalam kamar Losmen Nurwanti Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang-Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata seorang residivis dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP I Gede Putra Atmaja kepada awak media di Mapolres Kotim, Senin (20/6/2022).
Menurut Kapolres, pelaku bernama Amar Rusdi (38), ditangkap di salah satu wilayah di Kecamatan Mentaya Selatan (MHS).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku usai melakukan pembunuhan.
Barang bukti tersebut, antara lain, baju korban, empat buah cincin emas, satu buah gelang emas, dan satu unit ponsel milik korban dengan kerugian material sekitar Rp8,5 juta.
Kapolres mengatakan, kejadiaan berawal saat Amar menginap di Losmen milik korban, namun belakangan pelaku membatalkan sepihak harga sewa losmen dan hanya ingin membayar separuh harga.
Korban kemudian tidak setuju, sehingga membuat pelaku kalap dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
Pelaku juga mengambil barang berharga milik korban seperti empat buah cicin emas, satu gelang emas, serta satu unit ponsel.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, dan mendalami motif lain, sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang bekerjasama dengan pelaku tersebut.
Kapolres menambahkan, pelaku adalah seorang residivis kambuhan dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polda Kaltim. Kala itu Amar sudah diputus 10 tahun penjara oleh Hakim, lantaran membunuh pasangan suami istri.
“Dalam kasus pembunuhan di Sampit ini pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Kapolres. (red)