KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id — Resmob Polres Kapuas yang memback up Polsek Mantangai dan Polsek Timpah, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka berat, Sabtu (05/06/2021) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar adanya, seorang pemuda asal Kec. Mantangai menjadi korban penganiayaan berat, dimana di wajah korban terdapat luka berat,” terangnya.
Kasat menuturkan, pelaku MR (41) merupakan warga Ds. Manusup, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng dan berhasil diringkus petugas di Ds. Tumbang Randang, Kec. Timpah, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu batang kayu olahan ukuran 1,5 x 5 cm panjang kurang lebih 70 cm sudah diamankan petugas di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tutup kasat. (TN)
























Users Today : 99
Users Yesterday : 1289
This Month : 27819
This Year : 333864
Total Users : 1215875
Views Today : 183