PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang menyebutkan terkait kendala yang dialami ara pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Adapun beberapa kendala yang dialami beberapa para pelaku usaha di kota Palangka Raya diantara perizinan hak merk dan sertifikat halal.
“Selain dari segi permodalan, kendala para pelaku usaha juga di perizinan hak merk dan sertifikat halal. Untuk itu saya menghimbau agar para pelaku usaha agar secepatnya mengurusnya”. Ucap Rawang, Selasa (9/11/2021) kemarin.
Dikatakannya apabila suatu usaha jika tidak memiliki izin atau sertifikat halal maka akan mempengaruhi usaha itu sendiri dikarenakan para calon pembeli/Konsumen akan enggan untuk membeli suatu produk yang ditawarkan.
“Masyarakat pasti ragu membeli produk yang kita tawarkan apabila tidak memili izin sertifikasi halal karena produk yang kita tawarkan dikatakan belum tentu aman untuk dikonsumsi apabila tidak ada tertera kehalalan produk itu sendiri,” tuturnya.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada para pelaku usaha agar secepatnya mengurus sertifikat izin dan sertifikat halal untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Niscaya apabila pelaku usaha sudah mengantongi izin dan sertifikat usaha maka usahanya akan lebih maju dan berkembang lagi,” tutupnya. (red)
























Users Today : 458
Users Yesterday : 592
This Month : 7840
This Year : 288435
Total Users : 861440
Views Today : 2871