Muara Teweh, Borneodaily.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Lemo I Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum di era digital melalui sosialisasi penyuluhan hukum dengan tema “Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum”.
“Pembinaan dan edukasi hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar dan taat hukum,” kata Kepala Desa Lemo I, Nuripansyah di Desa Lemo I, Rabu (4/7/25).
Menurut dia, dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga dapat memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, apalagi di zaman serba digital saat ini, masyarakat juga harus bisa mengontrol perilaku bermedia sosial agar tidak melanggar hukum.
Salah satu inovasi yang dilakukan Pemdes Lemo I adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Lemo I dengan fasilitas pelayanan yang representatif.
“Melalui Posbakum ini masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan paralegal desa, terutama dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi atau di luar jalur pengadilan,” kata Nuripansyah.
Kegiatan ini didanai melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025, khususnya dari alokasi Dana Desa (DD), sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif bagi seluruh masyarakat.Tim
























Users Today : 91
Users Yesterday : 912
This Month : 3930
This Year : 284525
Total Users : 857530
Views Today : 181