Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamka mewakili Sekda Fahrizal Fitri membuka Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Studi AMDAL Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C, dan D dan Food Estate Seluas +- 165.000 Ha berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Konsultasi Publik digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (13/11/2020)
Acara ini diikuti secara tatap muka dan virtual oleh unsur Forkopimda dan SOPD terkait, baik dari lingkup provinsi Kalteng maupun Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai langkah awal pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan food estate, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Food estate merupakan rencana pemerintah pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020–2024 sebagai desain pertanian modern nasional masa depan. Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.
Sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Food Estate membutuhkan sinergi dari beberapa kementerian/lembaga di dalam pelaksanaanya.
“Tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkap Asisten I Hamka dalam sambutan Sekda yang dibacakannya.
Lingkup kegiatan Food Estate akan mencakup areal seluas ±165.000 hektar yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah meliputi rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja blok A, B, C, dan D, serta didukung dengan kegiatan intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian, pengembangan lahan perkebunan, pengembangan tambak, penyediaan sarana produksi pertanian, serta pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga.
Hamka menyampaikan bahwa peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, serta pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran/masukan/pendapat/ tanggapan serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektivitas.
Sementara itu Ketua Tim Konsultan AMDAL Titin Setiarini mengatakan tujuan konsultasi publik ini antara lain agar masyarakat mendapat informasi mengenai rencana usaha/kegiatan berdampak penting bagi lingkungan, masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat atau tanggapan serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana/usaha yang berdampak penting bagi lingkungan.
Diskusi konsultasi publik selanjutnya dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Esau Tambang dan diikuti oleh Organisasi Masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. (BA/hs)