Kuala Kurung, Borneodaily.co.id – Keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Polda Kalteng pelan tapi pasti berkurang.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/11/2020) sore.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial R (29) telah melakukan transaksi terlarang. Setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya membekuk R dengan TKP Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah,” ungkapnya.
Pada penangkapan tersebut, terang Budi, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 10,79 gram beserta alat bukti lainnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, jika pelaku berinisial R akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman kepada Borneodaily.co.id di Kuala Kurun baru-baru ini menegaskan pihaknya saat ini focus untuk mengungkap para pengedar sabu di daerah setempat.
“Saat ini kami focus mengungkap para Bandar yang sering beroperasi di Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres.
Hal ini dilakukan untuk memerangi peredaran sabu di masyarakat yang belakangan semakin marak beredar.
“Kami akan berantas peredaran narkoba ini, tanpa pandang bulu. Karena peredaran sabu ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Budi Asriman. (TB/hs)