Muara Teweh, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) terus memperkuat langkah optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara dan pihak terkait lainnya guna menyusun strategi peningkatan efektivitas pengelolaan BPHTB.
Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi, menegaskan optimalisasi penerimaan BPHTB memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Penerimaan BPHTB merupakan salah satu komponen strategis dalam mendukung pendapatan daerah, sehingga dibutuhkan sinergi lintas sektor untuk memastikan pengelolaannya berjalan optimal, tertib, dan transparan,” ujar Agus Siswadi, Kamis.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, sektor perbankan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menggali potensi penerimaan BPHTB yang selama ini dinilai masih dapat ditingkatkan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi serta mengoptimalkan potensi penerimaan BPHTB yang belum tergarap maksimal,” katanya.
Melalui forum koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap dapat merumuskan langkah konkret dan kesepahaman bersama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan BPHTB di Kabupaten Barito Utara.
Agus menyampaikan, realisasi penerimaan BPHTB Kabupaten Barito Utara pada tahun 2025 mencapai Rp1,495 miliar atau sebesar 124,66 persen dari target Rp1,200 miliar.
“Capaian tahun sebelumnya menjadi motivasi bagi kami untuk mempertahankan bahkan meningkatkan realisasi penerimaan BPHTB pada tahun 2026,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, target penerimaan BPHTB kembali ditetapkan sebesar Rp1,200 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurutnya, pemahaman yang baik, khususnya bagi masyarakat yang melakukan transaksi kredit melalui perbankan, akan mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus kepatuhan pembayaran BPHTB.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar setiap proses peralihan hak dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga kewajiban BPHTB dapat dipenuhi secara tepat dan tertib,” ujar Primanda.
Ia menambahkan, kepatuhan dalam pengurusan dokumen pertanahan tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan administrasi bagi masyarakat.
Melalui penguatan sinergi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimistis optimalisasi penerimaan BPHTB dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin baik.(Red)

























Users Today : 308
Users Yesterday : 853
This Month : 10748
This Year : 177607
Total Users : 1059618
Views Today : 796