Muara Teweh, Borneodaily.co.id- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD setempat.
“Penyusunan dokumen KUA dan PPAS merupakan langkah strategis dalam proses penganggaran daerah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan di Muara Teweh, Senin (21/7/25).
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato pengantar penjabat Bupati Barito Utara terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2026 yang dipimpin Ketua DPRD setempat Mery Rukaini di gedung DPRD setempat.
Menurut dia, rancangan KUA dan PPAS 2026 ini menjadi dasar penting untuk pengalokasian anggaran serta target kinerja program-program prioritas pembangunan daerah.
“Dokumen ini kami susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Barito Utara 2026, yang selaras dengan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah dan RKP Nasional,”katanya.
Indra menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) yang terintegrasi dari perencanaan hingga pelaksanaan.Tim
























Users Today : 910
Users Yesterday : 557
This Month : 3837
This Year : 284432
Total Users : 857437
Views Today : 2684