BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Perhubungan Barito Selatan mulai memberlakukan larangan mudik lebaran yang berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan tersebut diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat yang hendak ke luar maupun masuk ke wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat nomor 13 tahun 2021 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 serta sesuai Surat Edaran dari Gubernur Kalteng Tentang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, melalui Dinas Perhubungan Barito Selatan, mulai memberlakukan larangan mudik lebaran untuk seluruh lapisan masyarakat yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Daud Danda, mengatakan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh moda transportasi mudik bagi armada transportasi penumpang baik transportasi darat, air dan udara, lintas perjalanan antar kabupaten maupun antar provinsi.
Sedangkan kendaraan yang mengangkut distribusi barang atau logistik yang memang jalur perjalanannya ke luar daerah diperbolehkan, akan tetapi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang selain petugas dari distributor tersebut.
“Pemberlakukan jadwal larangan mudik menjelang dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 ini, terdapat pengecualian. Yakni orang yang sedang hamil dan mau melahirkan, perjalanan dinas penting, kunjungan keluarga yang lagi sakit parah serta kunjungan duka,” kata Daud Danda.
Dijelaskan, hal ini harus dengan surat keterangan dari kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa wilayahnya masing-masing. Larangan mudik ini juga berlaku untuk semua pegawai negeri sipil, TNI dan polri tidak hanya berlaku untuk masyarakat biasa saja.
Daud Danda menambahkan, pihaknya telah menyurati para pelaku usaha transportasi baik itu travel maupun angkutan bis di wilayah Kabupaten Barsel kemudian juga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub yang ada di perbatasan agar melaksanakan pemberlakuan larangan mudik tersebut. (Rul)