BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat bersama MUI dan Kementerian Agama serta seluruh pengurus masjid dan Tokoh Agama di Barito Selatan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE.03 tahun 2021 di Aula Setda Barsel, Rabu (7/4/2021) yang bertujuan memberikan panduan dalam pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor SE.03 tahun 2021), Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat di Aula Setda Barito Selatan beberapa waktu lalu untuk mempersiapkan Perayaan Hari Besar Islam dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri di masjid dengan catatan, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri usai rapat tersebut mengatakan, Umat Islam di Kabupaten Barito Selatan dibolehkan melaksanakan Sholat Tarawih di masjid pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di masa Pandemi Covid-19 ini.
“Dihimbau agar setiap jamaah wajib memakai masker dan tetap menjaga jarak dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah sholat di masjid,” katanya.
Untuk pihak Badan Takmirul Masjid diharapkan agar menyiapkan perlengkapan medis pendukung seperti sabun cair di tempat wudhu, termometer pengukur suhu tubuh serta tempat mencuci tangan dan hand sanitizer untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19.
Usai kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyerahkan 100 unit alat penyemprot lengkap dengan cairan disinfectant yang nantinya akan di distribusikan ke seluruh masjid yang ada di Barito Selatan ini. (Rul)























Users Today : 1413
Users Yesterday : 1343
This Month : 32207
This Year : 199066
Total Users : 1081077
Views Today : 3815