PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021, Kota Palangka Raya merupakan salah satu dari 43 kota di luar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM mikro.
Dalam Inmendagri tersebut juga menyatakan status Kota Palangka Raya yang masuk sebagai daerah zona resiko tinggi level 4, yang berarti wajib menerapkan Inmendagri.
Menurut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, setidaknya ada 11 poin utama yang diatur dalam Inmendagri yang wajib diterapkan pihaknya. Pertama, kegiatan kerja atau perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
Berikutnya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online), kemudian sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).
Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun untuk pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, lalu proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu, serta kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas dan prokesnya.
“Tunggu saja dalam beberapa hari ke depan seperti apa aturan yang kami terapkan, yang pasti edaran Wali Kota akan kami susun sejalan dengan Inmendagri tersebut,”kata Fairid.
“Sanksi akan berlaku bagi yang melanggarnya.Maka itu bagi masyarakat kami harapkan pengertiannya, mengingat kasus Covid-19 ini masih sangat melonjak drastis,”tambahnya Rabu (7/7/2021).
Perlu diketahui ungkap Fairid, dalam situasi dan kondisi saat ini maka ada kalanya kran perekonomian dibuka bebas.
“Sebaliknya ada kalanya kita rem sejenak, sampai keadaan kondusif,”pungkasnya.
Terkait hal itu Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menarik rem darurat. Dalam arti harus berupaya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.
“Terutama langkah- langkah untuk merespon penetapan status Kota Palangka Raya yang termasuk zona resiko level 4,” kata Beta.
Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, ditetapkan Kota Palangka Raya masuk kategori zona resiko tinggi oleh pemerintah pusat, tentu tidak sembarang ditetapkan, akan tetapi mengacu indikator situasi penyebaran Covid-19 yang terjadi.
“Sebab itu langkah pembatasan harus dilakukan, sebagai cara efektif melindungi masyarakat dari terpapar Covid-19,”tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, tren kasus Covid-19 di Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Kondisi ini secara nasional sangat terasa. Karenanya menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,” katanya.
Dikatakan Andjar, hingga 5 Juli lalu, khususnya untuk angka kasus aktif pasien Covid-19 dalam perawatan ada sebanyak 699 kasus.
Terlepas dari itu, hingga saat ini fasilitas isolasi yang ada dibawah kewenangan Pemko Palangka Raya, yakni RSUD Palangka Raya dan Rumah Sakit Perluasan (RSP) Hotel Batu Suli, masih dalam kondisi terkendali. Meskipun sudah mulai terisi penuh.
“Masih aman. Kita berfokus pada perawatan kepada mereka yang terinfeksi,”tegasnya. (hs/red)