PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil kebijakan tegas, meniadakan cuti Natal dan Tahun Baru 2021 bagi ASN/PNS di lingkungan Pemko. Hal ini dilakukan mengantisipasi penyebaran covid-19 selama libur akhir tahun.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan, pihaknya memutuskan meniadakan libur atau cuti bersama periode Natal dan tahun baru 2022 bagi ASN atau PNS.
Ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut tidak lain sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif Covid-19.
“Iya, ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meniadakan libur Natal dan tahun baru. Ada libur, cuman di tanggal 25 Desember 2021 saat perayaan Natal,” ungkapnya, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanju Fairid menyampaikan, ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut adalah untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan Covid-19.
Disisi lain, adanya penghapusan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu ungkap Fairid, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan ketentuan perjalanan ASN atau PNS keluar daerah.
“Untuk perjalanan keluar daerah, maka aturan dan ketentuannya masih kita tunggu. Tentunya, aturannya akan berdasar dari Instrumen Menteri Dalam Negeri,” tambahnya. (hs/red)