PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id-Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah dalam release, Kamis (17/12), memaparkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, penyebaran Virus Covid-19 berpotensi menimbulkan gelombang kedua, sehingga harus dilakukan langkah-langkah upaya penanganan sebagai berikut di antaranya, mempercepat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai pada tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW/RT.
Kemudian, meningkatkan upaya sosialisasi protokol kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada kantor-kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan Lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya.
Selain itu, melibatkan secara intesif Organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota dan instansi vertikal secara tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan.
Meningkatkan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI.
Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam release tersebut disampaikan, perkembangan data Covid-19 pada 17 Desember 2020 pukul 15.00 WIB sebagai berikut,
Kab-kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Sementara ksus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 112 orang, yaitu di Palangka Raya 24 orang, Katingan 2 orang, Kotim 13 orang, Kobar 44 orang, Lamandau 13 orang, Kapuas 11 orang, dan Mura 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 8164 orang menjadi 8276 orang.
Sembuh, ada penambahan sebanyak 116 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Katingan 3 orang, Kotim 20 orang, Kobar 35 orang, Kapuas 41 orang, Gumas 6 orang, Barsel 5 orang, dan Mura 5 orang, sehingga dari semula 5631 orang menjadi 5747 orang. ***