SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Seorang pria bernama Sumarlin (48) yang kesehariannya sebagai buruh serabutan ini diamankan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim pada, Kamis (16/9/2021) Pukul 19.30 WIB.
Pelaku tak menyangka bahwa dalam menjalankan bisnis jual beli sabu-sabu tidak bakal terendus anggota Kepolisian. Saat itu pelaku yang sedang didalam rumahnya kaget ketika dilakukan penggrebekan.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut, sejumlah petugas berpakaian preman langsung mengepung rumah pelaku yang berada di Jalan Tidar Gang Mitsubishi Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021) Sore membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Syaifullah.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Pelaku sempat mengelabui petugas yang sedang melakukan penggeledahan di rumahnya. Ketika itu saat digeledah di badan pelaku gugup ternyata menyimpan sabu di celana dalam.
“Pelaku menyimpan 6 paket sabu seberat 2,85 gram di dalam celana dalamnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Selain enam paket sabu seberat 2,85 gram barang bukti yang lainnya turut diamankan berupa, satu lembar tisu, timbangan digital, dua handphone dan sendok sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ab)
























Users Today : 466
Users Yesterday : 1349
This Month : 7174
This Year : 174033
Total Users : 1056044
Views Today : 1022