PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Petugas Kepolisian gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Satreskrim Polres Kapuas, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yang bernama Imul (33) Warga Kapuas diamankan saat melintas di jembatan Pulau Telo, Kuala Kapuas, pada, Minggu (28/8/2022) malam
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Nababan mengatakan, Ada tiga laporan tentang pencurian dengan pemberatan di dua lokasi yakni di Jalan G.Obos dan B.Kotien sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Pelaku ini beraksi di dua lokasi berbeda dan berhasil membawa kabur tiga sepeda motor dan satu unit handphone. Untuk di Jalan G. Obos Palangka Raya pelaku membawa kabur dua sepeda motor Honda Sonic dan Genio. Sedangkan di Jalan B. Kotien Palangka Raya satu sepeda motor dan handphone,” kata Kompol Ronny Nababan, di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (29/8/2022) malam.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara pada bulan Juli lalu. Setelah sepuluh hari menghirup udara bebas, pelaku bersama satu rekannya kembali beraksi untuk melakukan tindak kejahatannya.
Rupanya tak kapok bagi pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya, sedangkan satu temannya terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian dari polres Kapuas karena kasus penganiayaan.
“Modus yang digunakan dalam aksinya pelaku membobol pintu rumah yang diincarnya,” jelasnya.
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran polisi. Akibatnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan menembak bagian kaki kiri dan kanan dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya. (Ab)