PURUK CAHU, Borneodaily.co.id – Pada tahun 2021 ini kabupaten Murung Raya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 10 Kecamatan yang akan diikuti 62 desa dan akan dilaksanakan serentak 9 Juni 2021.
“Pilkades serentak yang dilaksanakan di 10 kecamatan akan diikuti oleh 62 desa dan pelaksanaannya sesuai jadwal yaitu 9 Juni 2021,” kata Kepala DPMD Kabupaten Murung Raya, Asnawiyah saat dikonfirmasi wartawan Borneodaily.co.id di Puruk Cahu, Selasa (20/04/2021).
Dijelaskan, jumlah calon kepala desa yang mendaftar dibatasi hanya berjumlah 5 orang per desa, kalau lebih dari 5 orang maka akan diadakan tes untuk menentukan kelima calon yang akan berkompetisi nantinya.
“Dari 62 desa yang mendaftar hanya desa Olung Nango yang calonnya lebih dari 5 orang yaitu 6 orang yang terpaksa akan dilakukan tes, untuk menentukan kelima calonnya,” jelasnya.
Berkasnya calon pun langsung mereka serahkan ke DPMD oleh Ketua Panitia Pilkades Doni Damara, Ketua BPD, Calon Kades dan anggota masyarakat lainnya, tambahnya.
Asnawiyah berharap Pilkades serentak ini dapat berjalan dengan Aman, kondusif, lancar sesuai dengan yang diharapkan.
“Kami berharap masyarakat semua ikut memilih tidak ada yang golput untuk menentukan kemajuan desa mereka ke depannya,” tutup Asnawiyah. (Mir)