BUNTOK, borneodaily.co.id — Pj. Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arryana S.Sos melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional, lanjutan proses penyertaan jabatan dari administrasi ke dalam jabatan fungsional yang di laksanakan 31 Desember 2021 lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, dilaksanakan pada hari ini menurut surat dari kementerian dalam negeri nomor 800/3411/OTDA Tanggal, 24 Mei 2022 Perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan serta Surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 060/208/Bag.I/ORG tanggal 27 Mei 2022 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.
“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja diambil Sumpah janji dan dilantik pada saat ini. Jabatan adalah suatu amanah yang akan diemban oleh Bapak/Ibu, oleh karena itu, tunjukanlah dedikasi dan kinerja terbaik,” ucapnya.
Para pejabat yang dilantik, adalah bagian dari orang-orang terpilih untuk mengemban tugas dalam rangka mewujudkan target-target pembangunan yang sudah dibuat.
Kemudian, pejabat saat ini memberi makna bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti amanat Bapak Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan proses penyederhanaan birokrasi sebagaimana disampaikan beliau pada saat Sidang Paripurna MPR-RI tanggal 20 Oktober 2019.
“Dalam pidatonya Presiden menginginkan penyederhanaan Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas guna meningkatkan pelayanan publik, semua itu adalah untuk merespon dinamika organisasi yang berubah menuju lebih baik,” terangnya.
Transformasi jabatan adminstrasi ke dalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan lanjut ia, merupakan salah satu bagian dari tiga tahapan penyederhanaan birokrasi yaitu, Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyederhanaan Jabatan, dan Penyesuaian Sistem Kerja.
“Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi setelah tanggal, 31 Desember 2021, tetapi belum mendapatkan validasi serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penyetaraan jabatannya, dengan batasan waktu pelantikan dan pengangkatan jabatan fungsional sampai dengan 30 Mei 2022,” jelasnya.
Pejabat Administrasi yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional per Tanggal, 31 Desember 2021 yang lalu, ingin menyesuaikan jabatan fungsional saat ini ke jabatan fungsional yang lainnya karena pertimbangan kesesuaian kualifikasi, kompetensi unit kerjanya saat ini, dengan batas waktu penyesuaian jabatan fungsional sampai dengan tanggal, 31 Desember 2022.
“Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji pejabat yang dilaksanakan hari ini oleh Penjabat Bupati Barito Selatan telah melalui proses koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Ditjen Otda dan Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Adapun usulan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berdasarkan pertimbangan teknis dari KemenPAN & RB berjumlah 217 (dua ratus tujuh belas) jabatan. Untuk proses penyetaraan Jabatan Tahap I pada tanggal 31 Desember 2021.
Jabatan Administrasi yang disetujui untuk disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional oleh Kemendagri RI berjumlah 185 (seratus delapan puluh lima) jabatan. Dari 185 jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah melantik sebanyak 176 (seratus tujuh enam) jabatan.
Adapun 1 (satu) Jabatan pada Dinas Kesehatan yang sudah disetujui penyetaraannya tetapi tidak dilantik karena pejabat terkait telah memasuki masa pensiun sehingga jabatannya lowong.
Sedangkan untuk tahap II yang dilantik pada hari ini berjumlah 48 (empat puluh delapan) jabatan dengan rincian 40 (empat puluh) jabatan merupakan sisa dari 217 (dua ratus tujuh belas) usulan jabatan yang disetarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang telah mendapatkan teknis KeMenPAN & RB, tetapi belum mendapatkan validasi dan rekomendasi persetujuan pelantikan penyetaraan jabatannya dari Kemendagri RI dan 8 (delapan) pejabat fungsional hasil penyetaraan yang sudah dilantik per tanggal 31 Desember 2021 tetapi melakukan penyesuaian jabatan fungsional ke jabatan fungsional lain.
Lanjut kata dia, dalam jabatan yang telah di amanah kan tersebut, akan terus saya pantau dan evaluasi. Serta camkan terus Sumpah dan Janji yang telah Bapak Ibu ucapkan tadi.
Sumpah dan Janji, tidak hanya didengarkan oleh kita yang hadir saat ini. Namun, juga akan menjadi bukti pertanggungjawaban di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu, tunjukanlah, bahwa amanah yang telah di berikan tersebut, adalah sebuah keputusan yang benar dan tepat.
“Ciptakan kreasi dan inovasi dalam melaksanakan tugas. Sebab, tantangan ke depannya tidak semakin mudah, justru semakin berat. Sehingga membutuhkan terobosan-terobosan dari aparatur yang ada. Oleh karena itu, tingkatkan terus kompetensi/kemampuan Bapak/Ibu agar tujuan organisasi dapat dicapai,” tutup Lisda.(red)