PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Drs. Nanang Avianto., M. Si., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.059,71 gram yang dilaksanakan di Lobi Mapolda setempat, Rabu (16/3/2022).
“Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bulan Januari dan Februari 2022,” kata Irjen Nanang.
Rinciannya, jelasnya pada bulan Januari berhasil diungkap 3 kasus dengan menahan 4 tersangka dengan jumlah sabu sebanyak 1.361,41 gram. Sedangkan di bulan Februari 2022 diungkap 4 kasus dan mengamankan 7 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 698,30 gram.
Perwira tinggi Polri penyandang dua bintang itu menyampaikan untuk menekan peredaran dan penegakan hukum penyalahgunaan narkoba pihaknya bersinergi dengan semua stake holder yang ada di Kalteng seperti BNNP Kalteng dan Kejati Kalteng.
Dikatakannya sejak dulu wilayah Kalteng hanya menjadi tempat sebagai lintasan tindak pidana narkoba. Namun seiring dengan berkembangnya pembangunan, Kalteng kini menjadi daerah potensial pasar bagi bandar-bandar narkoba.
“Kami tetap akan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak pernah berhenti sampai narkoba ini hilang dari bumi Kalteng,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menjelaskan barang bukti sabu yang berhasil disita berasal dari dua provinsi tetangga Kalteng yakni dari Kalbar dan Kalsel.
Jalur pertama, sabu didapat dari Pontianak Kalbar kemudian dibawa oleh para tersangka melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng. Selanjutnya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kotim, Lamandau dan Palangka Raya.
Jalur kedua, sabu yang berasal dari Banjarmasin Kalsel dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan.
“Dari hasil pengembangan satu kasus yang berhasil diungkap di Katingan dengan tersangka SY bin HA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Nono.
Barang bukti yang disita dalam TPPU tersebut diantaranya satu unit mobil Avanza warna silver, satu BPKB satu STNK atas nama HL, satu buku tabungan atas nama SA, satu kartu ATM, satu lembar kwitansi pembelian mobil Avanza dan uang tunai sebesar Rp63 juta.
“Total aset yang disita diperkirakan sebesar Rp200 juta,” pungkas pria penyandang tiga melati di pundak itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda sebanyak-banyaknya Rp10 Miliar.
Hadir pada acara itu Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng yang mewakili dan Kepala Balai POM Palangka Raya. (red)