BUNTOK, Borneodaily.co.id – Meski pihak kepolisian menyatakan perang terhadap peredaran narkotika. Namun hal ini tampaknya tak membuat para pengedar barang haram ini jera.
Terbukti Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka AR (21), ditangkap jajaran Satnarkoba pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan AMD 1 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Provinsi Kalteng.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. yang diwakili Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H. saat dikonfirmasi menjelaskan, dari penggeledahan badan dan tempat disekitar pelaku saat penangkapan, kami temukan satu kotak rokok yang didalamnya ada satu paket plastik clip bening berisi Sabu seberat 0,26 gram.
“Tersangka AR (21) yang sesuai identitasnya merupakan warga Ampah, Kabupaten Bartim, mengakui sebelumnya sudah pernah membawa beberapa paket sabu ke wilayah Barsel,” terang Kasat.
Selain itu, lanjut Sanip, dalam aksinya mengedarkan Narkotika jenis Sabu, pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang dan keuntungan sebagai pemakai barang haram tersebut.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu pack plastik clip bening, satu buah gawai Merk Red Mi warna hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah kotak rokok telah diamankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Untuk mempertanggunwajabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (TN)
























Users Today : 467
Users Yesterday : 1162
This Month : 24526
This Year : 156078
Total Users : 1038089
Views Today : 1567