PULANG PISAU, Borneodaily.co.id — Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Sound System di Masjid Al-Amin Jl. Poros Rt. 22 Rw. 06 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (05/08/2022) malam.
Terduga pelaku berinisial AW (43) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pulang Pisau bersama Personel Polsek Maliku di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan berikut barang bukti dan beberapa Hasil Curiannya di tempat berbeda.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Krostovor, S.H. mengatakan pelaku Sudah diamankan di Komplek Griya Ulin Permai Blok P No. 07 Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan beserta barang bukti untuk selanjutnya di Proses secara Hukum yang berlaku.
Kejadian tersebut terjadi pada saat Pelaku berangkat dari Banjarmasin menggunakan sebuah mobil miliknya ke arah Tahai Kecamatan Maliku, kemudian berpura-pura berhenti di masjid. Ketika mesjid tersebut sepi, pelaku melancarkan aksinya mengambil 1 buah Mixer Audio merk Yamaha dengan No. Seri CHNCUK01330, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa kabur.
Atas kejadian tersebut Pihak Pengurus Masjid mengalami kerugian sekitar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maliku guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah Kotak Mixer Audio Merk Yamaha dengan Seri CHNCUK01330 dan 1 (satu) buah Mobil merk Daihatsu Nopol. DA 1538 LO, Warna Putih,” tandasnya. (TN)