KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi S.H, Minggu (14/2/2021) menjelaskan Launching Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sebagai Langkah penanganan Virus Covid-19 di lingkungan Masyarakat melalui tingkat Bawah Rt/Rw dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut di tingkat se-Kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan.
Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Aryana menambahkan Pembentukan di Jl. Patimura Rt. 15 Rw. II Kelurahan Kuala Pembuang I sebagai berkelanjutan dalam penangan Covid-19 secara berkesinambungan melalui skala mikro konsep ini diusung berdasarkan pada intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021.
“Hendaknya terbentuknya posko tersebut mengedukasi pada seleuruh elemen masyarakat agar tetap mentaati prokes dari pemerintah demi kebaikan bersama supaya terhindar dari virus yang mematikan ini di Kabupaten Seruyan,” katanya.
Adapun peserta yang hadir, Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Aryana, Lurah Kuala Pembuang 1 Agus Susanto S.E, Ketua RT. 15 Yamin, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Pembuang I Aipda Adi Hariyanto dan Tamu Undangan 15 orang. (TN)