KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Wakapolres Kompol Imam Riyadi, S.H memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sembilan bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 2,08 gram yang diamankan dari tangan R (27) warga Desa Lanpasa.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng yang dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu H Supriyono, S.H dan perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kamis (14/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Kompol Imam menyampaikan hari ini kita bersama-sama memusnahkan barang bukti narkotika dari tangan R, yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan pada tanggal 30 November 2020.
“Pemusnahan barang bukti dengan memasukan sabu ke cairan deterjen, pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan penyidikan dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Tambahnya, diimbau kepada masyarakat untuk terus bersama-sama Polres Seruyan memutus dan menghentikan penyebaran Narkoba di Bumi Gawi Hatantiring dengan memberikan informasi kepada pihak yang berwajib. (TN/red)