PELAIHARI,Borneodaily.co.id-
Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari mengamankan Sup, warga Jalan Parit Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan diduga miliki narkoba jenis sabu, Senin (19/052025), sekitar pukul 19.00 Wita
Informasi terhimpun, Polsek Pelaihari menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah toko meubel, di Jalan Parit Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pelaihari segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas memutuskan melakukan penggerebekan dan hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sup.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah kotak rokok di saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku.
Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, saat petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam lemari pakaian di dalam toko, ditemukan lagi satu paket diduga sabu tambahan.
Kepada petugas, Sup mengakui, kedua paket diduga sabu tersebut adalah miliknya.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Pelaihari beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhany dalam siaran pers, Rabu (21/05/2025) membenarkan telah mengamankan Sup dan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
Menurut dia, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Diterangkan Iptu Benny Wishnu Wardhany, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pelaihari mengimbau, kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut.(tuy/rilis)