KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id — Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan Polsek Seruyan Hilir gencar melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, sosialisasi juga dilaksanakan oleh Anggota Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan, Bripka Lesus Susanto, memberikan pemahaman tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Jumat (15/07/2022).
Sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Selain itu anggota Polsek Seruyan Hilir juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, bahwa masyarakat harus peduli dan mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Himbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan atau pertanian dengan cara di bakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, maka akan diproses hukum,” terang Kapolsek.
Dijelaskan, bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. (TN)