KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id — Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah melaksanakan razia penertiban masker (Tibmask) dalam rangka Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Sayur Ikan (Saik) Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (16/05/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. diwakili Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan No. 24 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama di Wilayah Kabupaten Seruyan.
Roni sapaan akrab masyarakat kepada Kapolsek Seruyan Hilir mengatakan, meski Polsek Seruyan Hilir, sudah gencar dan intensif mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran. Penularan Covid-19 tapi dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di pasar hari ini masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas sehingga diberikan masker.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi kali ini juga mengingatkan kepada pemilik usaha atau pertokoan agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Selain itu juga diberikan imbauan agar menyiapkan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya dimasa pandemi wabah Covid 19 seperti saat ini,” tambahnya. (TN)