TUMBANG MANJUL – Borneodaily.co.id – Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Seruyan Hulu melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor : 1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pemasangan ini bertempatan pada beberapa seperti toko yang berada di sekitara Desa Tumbang Manjul Polsek Seruyan Hulu Kecamatan Seruyan Hulu Kabupten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (15/01/2021) pagi.
Kapolsek Seruyan Hulu IPTU EKO MUJI HARTONO melalui Kanit Binmas dan Anggota Polsek melaksanakan sambang serta himbauan dan pemasangan Maklumat Kapolri Tentang pembubaran FPI , pemasangan itu bertujuan agar menjaga situasi kamtibmas serta larangan dalam menggunakan semua atribut FPI kepada seluruh masyarakat desa.
“Pemasangan Maklumat Kapolri ini kami utamakan pada perusahaan PT. Erna Djuliawati serta tempat ibadah, diharapkan agar semua masyarakat mengerti serta paham terkait adanya pembubaran FPI ini kita harus sama sama saling menjaga Kamtibmas,” kata Kapolres Seruyan melalui Kompol Guntur Triwabono S.I.K. (TN)