PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan tujuan untuk pengendalian covid-19 di Kota Palangka Raya telah berakhir.
Lantas bagaimana hasil evaluasi efektifitas dari pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan sejak 17 hingga 31 Januari 2021 tersebut?.
“PPKM sudah selesai dilaksanakan, namun bukan berarti semuanya bebas atau abai dengan protokol kesehatan (prokes),” ungkap Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (2/2/2021).
Menurut Fairid, selama pelaksanaan PPKM, maka dilihat dari angka Reproduction Effective (RT) sebaran covid-19 masih berada diangka 1,3 yang artinya Palangka Raya masih berada pada zona merah.
Sementara itu jelas dia, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 belum ada rencana memperpanjang pelaksanaan PPKM.
Namun begitu, penegakan prokes melalui operasi yustisi, sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan.
“Semuanya dikembalikan lagi ke perwali terkait penegakan prokes,” tegasnya.
Tidak cukup sampai disitu tambah Fairid, penegakan prokes akan diperkuat lebih meluas lagi. Terutama dengan melibatkan peran masyarakat di lingkungan akar rumput, yakni RT/RW. (IM/red)