PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Guna menjaga kehormatan dan kewibawaan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai lembaga adat Dayak tertinggi di tingkat nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, MADN memandang perlu membentuk pasukan yang khusus mengawal kegiatan dan kebijakan-kebijakan MADN.
Demikian dijelaskan Sekretaris Jendral (Sekjen) MADN, Drs Yakobus Kumis, M.H pada acara sosialisasi sekaligus penyerahan secara resmi mandat pembentukan Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional dari Presiden MADN, DR. Drs Marthin Billa, M.M kepada Cornelis Nalau Anton, SE,.M.M yang berlangsung di Yandros Bar & Coffe, Jalan Bukit Keminting Kota Palangka Raya, Minggu (17/6/2022) malam.
Dalam mandat tersebut, Presiden MADN meminta kepada penerima mandat untuk melakukan sosialisasi pembentukan BAKORMAD Nasional kelima provinsi di Kalimantan serta mempersiapkan pelantikan pengurus BAKORMAD Nasional sekaligus gelar pasukan yang rencananya menurut penjelasan Sekjen MADN, pelantikan tersebut akan dilangsungkan bertepatan dengan Rakernas MADN di Kalimantan Timur pada bulan September 2022 mendatang.
Lebih lanjut Sekjen MADN menjelaskan, keberadaan BAKORMAD Nasional nantinya akan membantu pemerintah dan masyarakat. Oleh karenanya tugas BAKORMAD Nasional yang pertama menjaga jangan sampai terjadi konflik antar sesama masyarakat adat, masyarakat adat dengan pemerintah, bahkan BAKORMAD ikut bersama masyarakat berjuang untuk memperoleh hak-haknya sebagai masyarakat adat. Terlebih nantinya, Anggota BAKORMAD juga ikut dalam program pelatihan Bela Negara, sebagai warga negara Indonesia.
“MADN memandang perlu juga BAKORMAD ini di bentuk dalam mengawal kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh MADN dimanapun kegiatan dilaksanakan, apakah di tingkat pusat maupun ditingkat provinsi dan sebagainya,” jelas Sekjen MADN asal Kalimantan Barat yang syarat pengalaman di organisasi masyarakat adat Dayak ini.
Menurut Sekjen MADN, keberadaan BAKORMAD Nasional berbeda dengan ormas-ormas Dayak lainnya, karena BAKORMAD Nasional dibawah langsung perintah Presiden MADN. Oleh karenanya ucap Sekjen, segala kebijakan-kebijakan yang di ambil BAKORMAD nantinya tentu melalui pertimbangan yang diputuskan oleh Presiden MADN.
“Nantinya di dalam Struktur MADN ada tujuh dewan pertimbangan yang bertugas untuk memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Presiden ketika ada masalah-masalah atau persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Dayak dan kemudian kebijakan itu nanti diturunkan oleh Presiden kepada Panglima BAKORMAD Nasional dan seterusnya Panglima BAKORMAD Nasional nanti turun kepada Panglima BAKORMAD Provinsi dan seterusnya,” rinci Yakobus Kumis.
Dengan rencana pembentukan BAKORMAD Nasional, sebagaimana perintah Presiden MADN kata Sekjen harus di sosialiasikan terlebih dahulu. “Kita sudah sosialiasi di Kalimantan Barat dan beberapa tokoh yang kita undang maupun dalam kesempatan-kesempatan mereka hadir kita sampaikan bahwa Kalimantan Barat mendukung sepenuhnya pembentukan BAKORMAD Nasional ini,” tukasnya.
Sementara itu, Cornelis Nalau Anton sebagai penerima mandat pembentukan BAKORMAD Nasional menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kepercaan yang diberikan MADN. Menurut Cornelis, sebagaimana mandat yang diberikan dirinya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke lima provinsi di kalimantan dalam rangka persiapan pembentukan BARKORMAD Nasional dan BAKORMAD Provinsi.
“Sebagaimana penjelasan dari Pak Sekjen pada bulan September mendatang akan dilaksanakan Rakernas MADN di Kalimantan Timur, di saat itulah rencananya di adakan pengukuhan Pengurus BAKORMAD Nasional,” jelas Cornelis yang digadang-gadang atau menjadi harapan orang banyak nantinya bisa memimpin BARKORMAD Nasional.
Kedudukan BAKORMAD Nasional dengan BATAMAD
Sekjen MADN mengatakan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak atau disingkat BATAMAD merupakan lembaga pertahanan masyarakat adat Dayak di tingkat provinsi, terutama Provinsi Kalimantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 yang kedudukannya berada di bawah DAD.
Sementara BAKORMAD Nasional dibentuk oleh MADN dan kedudukannya di bawah MADN yang tugasnya nanti adalah untuk mengamankan kegiatan serta kebijakan-kebijakan atau keputusan MADN sebagai lembaga adat Dayak tertinggi di tingkat nasional dimana MADN itu sendiri membawahi DAD.
“Jelas di situ padda Bab XII, Ayat 34 butir 1 dan 2 menjelaskan bahwa BTAMAD itu adalah lembaga atau organisasi yang melaksanakan pengawalan terhadap keputusan-keputusan Damang, keputusan-keputusan Mantir dan bekerja di bawah perintah daripada DAD Provinsi,” jelas Sekjen MADN.
Karena skopnya provinsi, lanjut Sekjen MADN, maka BATAMAD adalah milik Provinsi Kalimantan Tengah. Namun demikian ucapnya, BATAMAD bisa ditarik ke tingkat nasional dan dibawah MADN namun harus mendapat izin dari DAD Provinsi Kalimantan Tengah karena lisensi-nya milik Provinsi Kalimantan Tengah dan menurut Yakobus, masalah ini telah koordinasi dengan DR. Teras Narang selaku Majelis Pertimbangan MADN yang juga kebetulan pembuatan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang BATAMAD di saat kepemimpinannya sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.
“Beliau menyampaikan bahwa BATAMAD skopnya hanya untuk Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, konsultasi Presiden MADN dengan Majelis Kehormatan Pak Teras Narang ini memunculkan kita menggunakan nama lain, bukan BATAMAD tetapi BAKORMAD. Keberadaan BATAMAD menurut Pak Presiden silahkan berjalan, kalaupun nanti mau di tingkatkan ke Nasional silahkan saja tetapi dalam waktu dekat ini BAKORMAD penting untuk segera dibentuk. Karena itu penerima mandat ditugaskan untuk mensosialisasikan BAKORMAD ini,” tukasnya. (red)
Saya setuju dengan adanya pembentukan yang khusus mengawal kegiatan dan kebijakan-kebijakan MADN,yang tugasnya untuk mengamankan kegiatan serta kibijakan atau keputusan MADN sebagai lembaga Adat Dayak tertinggi ditingkat Nasional.