Katingan, borneodaily.co,id – Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal bertempat di Aula Bappeda Katingan. Kegiatan ini dihadiri Bupati Kabupaten Katingan (Sakariyas), Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Yudi Suseno) dan dihadiri juga Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Karyadi) selaku ketua pelaksana kegiatan, dan FKPD Kabupaten Katingan. Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI (Juara Pahala Marbun) dan Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Ramang). Kamis (20/05/21).
Turut hadir juga Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Katingan (Risnaduar), Plt. Kepala Dinas Pendidikan Katingan (Kapuas Rajab), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), dan yang mewakili Kalapas Narkotika Kasongan (Agus Setyawan) serta peserta kegiatan yang diundang dari beberapa dinas terkait pada Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tehadap sistem hak kekayaan intelektual dan memberikan informasi perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia maupun di dunia khususnya di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kadiv Pemasyarakatan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal wajib dilindungi oleh negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain. Selain itu, diharapkan peran dari pemerintah daerah untuk melestarikan dan menjaga kekayaan intelektual komunal sebagai jati diri negara Indonesia pada umumnya dan untuk kabupaten katingan pada khususnya. “Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yg dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual. Namun, saat ini Kalteng masih minim pemahaman dan kesadaran atas betapa pentingnya upaya untuk melindungi kekayaan intelektual. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan Promosi dan Diseminasi ini merupakan langkah pasti dalam menutupi kekurangan yang ada,” pungkas Yudi Suseno dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.
Bupati Katingan menyambut dengan tangan terbuka kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerja sama dengan Pemkab Katingan sehingga dapat memberikan ruang bagi pelaku kekayaan intelektual, “Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam merangkul Pemkab Katingan merupakan langkah yang positif bagi kedua belah pihak. Selaku pimpinan daerah Kabupaten Katingan, saya mendukung secara penuh kegiatan yang akan dilaksanakan dan saya berharap setelah Penandatanganan PKS yang telah dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan lancar,” ujar Sakariyas dalam sesi penyampaian sambutan dalam kegiatan tersebut.
Selain Promosi dan Diseminasi KI Komunal, dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan sebagai upaya langkah awal dalam membentuk Pojok KI di Sekolah Menengah Pertama se-kabupaten Katingan yang bertujuan untuk memperkenalkan Kekayaan Intelektual sejak usia dini. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2021).