KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Penampilan merupakan modal awal personel saat bertemu dengan masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan pastinya penampilan mempengaruhi rasa aman dan nyaman masyarakat yang menerima pelayanan tersebut.
Selain itu sebagai anggota polri dalam berpakaian dan berpenampilan sudah diatur dalam peraturan kapolri nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada polri. Jadi segala sesuatunya khususnya dalam berpakaian dan berpenampilan sudah di atur dengan perkap yang ada sehingga setiap anggota polri wajib mentaati perintah tersebut, Kamis (25/11/2021)
Aplikasinya dalam pelaksanaan tugas sehari hari Sipropam yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian personel internal berkewajiban mengawal jalannya perkap tersebut di lapangan, untuk itu sipropam polres seruyan melakukan giat Gaktiblin pada seluruh personel agar diketahui apakah personel sudah menjalankan perintah aturan perkap tersebut dengan baik atau tidak.
Dalam pelaksanaan Gaktiblin Kasipropam dan anggota melakukan pengecekan dan pemeriksaan sikap tampang dan penampilan tiap-tiap personel secara langsung di lapangan mako polres seruyan, adapun beberapa personel yang ditemukan melakukan pelanggaran seperti rambut tidak rapi, janggut panjang, jambang panjang, sepatu belum disemir atau pakaian yang kusam / kurang rapi namun sebagian besar personel sudah taat dan patuh akan aturan perkap yang menjadi pedoman dalam berpenampilan.
Disela kegiatan gaktiblin yang dilaksanakan tersebut Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S.I.K., Msi. menghimbau kepada seluruh personel polres seruyan agar selalu menjaga penampilan dan kebersihan diri.
Karena personel polri pastinya berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian oleh karena itu penampilan atau performance yang bersih dan rapi merupakan modal awal dalam menerima pelayanan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. (TN)