PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, H. Nuryakin, menyampaikan bahwa Reforma Agraria mempunyai tujuan yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
Hal ini disampaikan Pj. Sekda Kalteng dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Prov. Kalteng, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (09/11/2021).
Rakor dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalteng Elijas B. Tjahajadi.
Lebih lanjut H. Nuryakin berharap tujuan Reforma Agraria bisa memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari UUD 1945. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Nawacita, target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang terbagi dalam kegiatan Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare.
“Kita berharap dengan Reforma Agraria ini, ada percepatan sertifikasi hak atas tanah, pertama tanah transmigrasi, pendaftaran tanah sistematis lengkap, disini tentunya ada manfaat yang dirasakan masyarakat,” ucap Nuryakin.
Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup diantaranya menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, enyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan. Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran. (red)