PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kalteng Tahun 2021-2041 dari Ruang Kerjanya, Selasa (10/5). Kegiatan berlangsung secara daring dan luring.
Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin mengatakan bahwa peninjauan kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap període 5 (lima) tahunan.
Herson menjelaskan, seiring dengan perkembangan Prov. Kalteng dalam beberapa tahun sejak diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Prov. Kalteng, banyak sekali isu strategis yang menjadi masukan dalam proses revisi RTRW Provinsi.
Isu strategis tersebut antara lain kebakaran hutan dan lahan, tumpang tindih perijinan, degradasi dan kerusakan lingkungan, pengelolaan lahan gambut, food estate dan penyelesaian pembangunan rel kereta api (KA) Batanjung – Bangkuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2021; Pengelolaan dan penetapan hutan ada hak-hak masyarakat, reformasi agraria, Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta pemekaran Provinsi Kotawaringin.
“Dari sisi kawasan hutan, Pemprov. Kalteng telah mengusulkan beberapa perubahan kawasan hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan penelitian terpadu dan merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Prov. Kalteng,” ujar Herson.
Dalam hal penyusunan Revisi RTRWP Kalteng, lanjutnya, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Prov. Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Prov. Kalteng Tahun 2015-2035. Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan bahwa perlu dilakukan revisi RTRW Prov. Kalteng dengan penggantian Peraturan Daerah yang baru.
“Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Prov. Kalteng bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP), terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup di Prov. Kalteng,” imbuh Herson.
Herson menambahkan hasil dan rekomendasi KLHS Revisi RTRW Prov. Kalteng nantinya akan diintegrasikan dengan Rancangan Akhir Revisi Perda RTRW Prov. Kalteng sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Prov. Kalteng. Pelaksanaan penyusunan KLHS ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama ini dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan wilayah Kalteng.
Herson berharap seluruh peserta FGD dapat memberikan informasi tersebut sehingga dapat dijadikan bahan bagi tim dalam penyusunan KLHS dan dapat dijadikan pertimbangan dalam mengkaji muatan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Prov. Kalteng.
“Untuk Tim Penyusunan KLHS Revisi RTRW, saya berharap untuk melakukan kajian seluruh KRP dan mampu merumuskan alternatif penyempurnaan KRP yang telah ada dalam rancangan Revisi RTRW Prov. Kalteng, sehingga dapat menjadi jaminan bahwa revisi RTRW Prov. Kalteng telah memperhatikan seluruh aspek-aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” pungkas herson.
Turut hadir Perangkat Daerah terkait Prov. Kalteng dan undangan lainnya. (red)