KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id — Sat Lantas Polres Seruyan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mensosialisasikan penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).
Kegiatan ini sasarannya terhadap para sopir truck tangki CPO, truck dump dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah hukum Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, SIK, melalui Kasat Lantas IPTU Moch. Romadhon, SH, mengatakan, pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Satlantas menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap diperhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.
Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan diantaranya tabrak beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.
Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat di luar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19. (red)