KUALA PEMBUANG, borneodaily.co.id – New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Kamis, (28/1/2021).
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Seruyan yaitu telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam rangka melawan Virus Corona Desease (Covid 19) Satlantas Polres Seruyan melakukan sosialisasi dengan menyampaikan imbauan kepada Komunitas Motor King & Motor Vespa di Kuala Pembuang tentang penerapan ProKes Covid-19 dan aturan tertib Berlalu Lintas.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch. Romadhon menjelaskan Imbauan yang disampaikan ialah untuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai masker, jaga jarak, rutin cuci tangan, rajin berolahraga walau di saat Pandemi ini dengan memperhatikan 3M serta mentaati peraturan lalu lintas.
“Dengan selalu mengikuti penerapan protokol kesehatan dan aturan lalu lintas diharapkan dapat memutus mata rantai Covid-19 di era new normal ini dan mengurangi angka kecelakaan di Kuala pembuang,” tambah Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon. (TN)