NANGA BULIK, BorneoDaily.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil membekuk pelaku pengedar jaringan Narkoba.
Tiga tersangka asal Desa Bukit Raya Raya (H-2) Kecamatan Mentobi Raya Kabupaten Lamandau berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Lamandau, Selasa (1/6/2021).
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengatakan, ketiga Tersangka jaringan Narkoba asal Desa Bukit Raya Raya (H-2) Kecamatan Mentobi Raya berinisial (Sa), (Su) dan (Si). Polisi mengamankan total barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus plastik bening klip dengan berat 10,08 gram diamankan di dua TKP yang berbeda.
Dijelaskan, kronologinya Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2021 Satresnarkoba Polres Lamandau mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis Sabu di daerah Desa Bukit Raya Raya (H-2) Kecamatan Mentobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Kemudian anggota Satresnarkoba bergerak cepat menuju desa tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Sa beserta barang bukti berupa Narkotika sebanyak 12 (Dua belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika yang disimpan di kantong plastik warna hitam yang berada depan rumahnya di Desa Bukit Raya, RT.001 ,RW. 003, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau.
Tidak hanya itu di hari yang sama kemudian anggota SatresNarkoba melakukan pengembangan kepada dua orang laki-laki bernama Su yang tinggal di Desa Bukit Raya, Rt. 004, Rw. 001, Kecamatan Menthobi Raya, dan Si yang tinggal di Desa Bukit Raya, RT.012 ,RW. 006, Kec. Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Kemudian Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau melakukan penggeledahan pada badan dan rumah keduanya Polisi menemukan 1 (satu) Buah kemasan warna Putih Hijau yang didalamnya berisikan 14 (Empat belas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika golongan I dengan berat kotor 5,83 gram, 1 (satu) Buah handphone , 1 (satu) Buah timbangan digital warna Silver, 5 ( Lima ) Buah pipet kaca, 7 (Tujuh ) Buah pipet plastik, dan 2 (Dua) buah potongan aluminium Foil, dari hasil pemeriksaan tersebut dirinya mengakui barang tersebut adalah milik nya.
Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia menambahkan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam kurungan penjara minimal empat tahun maksimal 15 tahun penjara. (by)