KUALA KURUNG, Borneodaily.co.id – Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., menyerahkan 2 (dua) tersangka kasus Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Gunung Mas.
“Adapun tersangka yang diserahkan pada tahap II kali ini adalah Ari Gusni Als Bapak Junai dan Nyai Als. Mamah Octa,” ungkap Kasatresnarkoba, Selasa (20/04/2021) sore.
Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas sekitar pukul 15.30 WIB.
“Setelah dilakukan pelimpahan, kedua tersangka saudara Ari Gusni dan saudari Nyai dititipkan kembali ke Rutan Polres Gunung Mas sambil menunggu proses persidangan bagi kedua tersangka,” tukasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika kedua pelaku tersebut ditangkap pada bulan Januari 2021 lalu. “Adapun pasal yang dikenakan bagi kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang–Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (TN)