KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Meski saat pandemic covid-19, pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kamis (29/07/2021).
Kapolres Bayu menjelaskan, penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah Syahrudin alias Udin Barabai Desa Sembuluh I RT. 006 Rw. 002 Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng diantaranya Seorang Laki-Laki berinisial S Alias UB (56) tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Desa Sembuluh I Rt. 006 Rw. 002 Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
Kejadian bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat kalau di Rumah Laki-Laki berinisial S alias UB (56) tahun yang beralamat di Desa Sembuluh I Rt. 006 Rw. 002 Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng sering terjadi transaksi narkoba sehingga Sat Resnarkoba menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pengintaian.
Saat melihat S (56) tahun sedang berada dalam rumah, Anggota Satresnarko Polres Seruyan langsung menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledah. Saat itu petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 47 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 12,04 gram, 47 potongan sedotan, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 3 (tiga) bendel plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp.450 ribu, 1 (satu) buah timbangan yang bertuliskan Brifit warna hitam hijau, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna Cream yang bertuliskan DISTROID, 1 (satu) buah handphone nokia warna biru.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Seruyan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan jangan sekali-kali pakai narkoba, mari berasama-sama perangi narkoba dan mari hidup sehat tanpa narkoba,” ajak Kapolres Seruyan. (TN)