PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Sejak 18 Agustus 2024 lalu daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya dan jajarannya, termasuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sabangau dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di wilayah Kecamatan Sabangau.
Pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 besok, menjadi hari terakhir bagi tanggapan dan masukan masyarakat atas DPS tersebut.
Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, pada Senin (26/8/2024) mengatakan, dibukanya waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan itu, untuk memastikan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024. Setelah masa pengumuman dan tanggapan masukan masyarakat itu DPS akan diproses menjadi DPSHP dan daftar pemilih tetap.
“Jadi kami berharap masyarakat menggunaan hari terakhir besok, untuk memberikan masukan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan. Untuk memberikan tanggapan itu, masyarakat bisa mendatangi sekretariat PPS sebagai posko pengaduan yang tiap harinya ada petugas yang siap melayani,” ucap Anang Juhaidi.
Terpisah, Ketua PPK Sabangau Hairil Supriadi menuturkan PPS kelurahan di wilayan kecamatan setempat, siap menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Misalnya ada pemilih yang pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) terdata, namun dalam perjalanannya pemilih tersebut menjadi anggota TNI/Polri, meninggal dunia atau hal lain bisa dilaporkan ke PPS sebagai bahan perbaikan DPS.
“Masih ada waktu satu hari bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan, yakni besok tanggal 27 Agustus 2024. Mohon ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pinta Hairil. (red)