KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id — Pada hari Jum’at pagi bertempat di Loby Polres Seruyan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan milik tersangka berupa narkotika jenis Shabu yang telah disita oleh Penyidik dan perkaranya masih dalam proses penyidikan, Jum’at (23/9/2022).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 9,71 (sembilan koma tujuh puluh satu) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 2 (dua) plastik pembungkus seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram sehingga berat bersih/Netto adalah 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram sebagai barang bukti di Pengadilan dan atau untuk dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Muhammad Fachrurazi, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kejari Seruyan Kurdi dan yang mewakili Dinas Kesehatan Kab. Seruyan Fahmi, serta tak lupa juga anggota Sipropam Polres Seruyan turut hadir melakukan pengawasan serta pengamanan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dikeluarkan dari plastik pembungkusnya yang sudah di segel, kemudian plastik dan shabu dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air.
Selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih lantai (Karbol) dan kemudian diaduk sampai rata, setelah shabu tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai (karbol) kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan (parit).
Kegiatan selesai jam 10.00 wib, selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (TN)