PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Murung Kabupaten Murung Raya melaksanakan pembagian raport kenaikan kelas untuk kelas VII dan Kelas VIII, di Gedung Aula Serbaguna Sekolah, Sabtu, (25/06/2022).
Kepsek SMPN 1 Murung Naan Yati menjelaskan, jumlah murid kelas 7 dan 8 SMPN 1 Murung di akhir tahun ajaran 2021/2022 sebanyak 344 orang. Siswa yang tidak naik kelas ada 19 orang.
Siswa yang tidak naik kelas ini dikarenakan proses pembelajaran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria kenaikan kelas yang ditetapkan oleh sekolah, yakni 1. Berdasarkan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 (Revisi), Bab IV Bagian E hal 76-77 tentang Kriteria Kenaikan Kela Mengacu pada SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 (Point 7) tentang Kriteria Kenaikan Kelas, Berdasarkan Kurikulum Darurat Covid 19 dan 3. Berdasarkan Kriteria Penilaian Lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang terdapat dalam Dokumen I SMP Negeri 1 Murung.
“Harapan kami selaku kepala sekolah dan guru-guru, semua murid yang tidak naik bisa tetap bersekolah dan bisa menerima hasil belajarnya dengan lapang dada, sambil terus memperbaiki diri agar di tahun ajaran baru ini 2022/2023 bisa berubah ke arah yang lebih baik,” kata Nan Yati.
Ditambahkan, dari pihak sekolah sangat mengharapkan peran serta orang tua selaku ujung tombak pertama dalam mendidik dan mengajar anak-anak di rumah.
“Terutama dalam kerajinan mereka untuk hadir ke sekolah setiap hari, saat waktu belajar karena sekarang kita sudah tatap muka, dan di tahun ajaran baru 2022/2023 SMP Negeri 1 Murung sudah tatap muka 100%,” kata Naan Yati.
“Peran orang tua sangat banyak waktunya dibandingkan peran guru di sekolah dalam hal mendidik anak-anak kita, guru hanya 7-8 jam setiap hari dalam mendidik dan mengajar anak-anak kita ini,” tutup Naan. (Mir)